Wednesday, October 23, 2024
Uncategorized

Jaksa di Tapsel Jalani Persidangan Kasus Pencemaran Nama Baik

Ilustrasi

http://www.kiispadangsidimpuan.com

TAPSEL – Kemelut ang mengarah pada situasi tidak stabil dan mempengaruhi individu di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, kini masuk meja persidangan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Senin (21/10/2024), PN Padangsidimpuan menggelar sidang keempat perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yang melibatkan seorang Jaksa Fungsional, JAB, sebagai terdakwa. Sedangkan korban, NM, adalah staf di Kejari Tapsel.

Lima saksi dihadirkan dan didengar kesaksiannya pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfan Hasan Lubis didampingi hakim anggota Azhari Prianda Ginting dan Ryki Rahman Sigalingging.

Lima Saksi Dihadirkan Pada Sidang Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh Oknum Jaksa Tapsel di PN Padangsidimpuan.

Saksi korban NM dan empat saksi sesama pegawai Kejari Tapsel, N, AN, HN dan R, dicecar perntanyaan oleh delapan orang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketuai Allan Henry Baskara, dan kuasa hukum terdakwa JAB dari kantor hukum Adi Guna Prawira dan Pantners.

Dalam sidang perkara bernomor register 326/ Pidsus/2024/PN.PSP ini, terdakwa JAB didakwa kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sesuai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dalam kesaksiannya, NM selaku pelapor mengatakan, sebelum kasus sampai ke persidangan, ia telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Tapsel. Terkait laporan atas postingan JAB yang merugikan dirinya di medsos

Karena postingan itu mengandung kata-kata tidak senonoh. Dilakukan oleh terdakwa JAB, sehingga merusak reputasi NM selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kejaksaan Negeri Tapsel.

 “Atas postingan itu, saya merasa dilecehkan. Apalagi ada kata-kata kurang baik di posting di medsos berikut foto saya. Atas tindakan terdakwa saya telah dirugikan dan atas inisiatif saya, JAB saya laporkan ke Polres Tapsel, walau secara tertulis juga telah saya laporkan ke atasan kami, ibu Kajari Tapsel,” terangnya.

Sementara saksi N menjelaskan, bahwa saksi korban NM pernah mengendarai mobil Dinas Kajari Tapsel untuk belanja keperluan Kajari ke pasar. Saksi AN mengaku ia bertugas di RSUD Sipirok namun tinggal di Rumah Dinas Kajari.(wsp)

Usai mendengaR keterangan saksi korban, terdakwa JAB melalui kuasa hukumnya Adi Guna Lubis menyebut keterangan tiga orang saksi yakni korban NM, saksi korban N dan AN, memiliki hubungan dengan Kajari Tapsel.

Penasehat hukum keberatan atas kesaksian korban, karena tidak sesuai fakta. Untuk dua saksi, HN dan R, terdakwa menilai keterangan keduanya benar dan jujur.

“Kedua saksi jujur menjelaskan sering melihat NM memakai mobil dinas Kajari Tapsel. Namun untuk urusan atau kepentingan apa, saksi tidak mengetahui, ” tuturnya.

Usai mendengar keterangan saksi, sidang ditunda dan dilanjutkan Kamis (24/10/2024). Yakni dengan agenda menghadirkan saksi tambahan.

Saksi tambahan itu adalah saksi ahli dari pihak JPU Kejari Tapsel. Hal ini sesuai permintaan Penasehat Hukum Terdakwa kepada Majelis Hakim, demi terangnya suatu perkara

Sumber : Metro Tabagsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *