Thursday, November 21, 2024
Uncategorized

Pupuk Bersubsidi Jatah Madina Dikirim ke Palas, Sopir Truk Ditangkap

Truk Colt Diesel Nopol B 9885 PYU, yang mengangkut pupuk subsidi dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) hendak dikirim ke wilayah Kecamatan Sosa, Palas.

http://www.kiispadangsidimpuan.com

PALAS – Polres Padanglawas (Palas) menangkap sopir truk Colt Diesel Nopol B 9885 PYU, yang mengangkut pupuk subsidi dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) hendak dikirim ke wilayah Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, Sumatera Utara.

Kapolres Padanglawas,AKBP Diari Astetika, Minggu(17/11/2024) membenarkan, penangkapan truk pengangkut pupuk subsidi yang membawa sekitar 8 ton atau 160 zak. Sopirnya berinisial MAS telah diamankan di Polres Palas.

Penangkapan truk pengangkut pupuk bersubsidi tersebut dipimpin Kabag Ops AKP Mhd Husni Yusuf bersama Kasi Propram Iptu G.Harahap.

“Pupuk subsidi pemerintah jenis phonska yang diangkut menggunakan truk Nopol B 9885 PYU ditangkap di jalan lintas Sibuhuan-Sosa, Kabupaten Palas,” terang Kapolres.

Kepada petugas, sopir pengangkut pupuk subsidi berinsial MAS, warga Jalan Bersama Lintas Timur, Keluarahan Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina mengakui, bahwa pupuk jenis phonska ini rencananya akan dikirim ke daerah Sosa.

“Saya tidak mengetahui persis tujuan ke mana pupuk jenis Phonska ini akan diantar, karena hanya diberi nomor handphone untuk orang yang dituju di wilayah Sosa,” ujar MAS.

Kasat Reskrim Polres Palas,AKP Raden Saleh Harahap mengatakan, satu truk pupuk subsidi dengan Nopol 0885 PYU sudah diamankan untuk proses selanjutnya.

“Polres Palas akan memanggil Kadis Pertanian Kabupaten Madina dan stafnya terkait pendistribusian pupuk subsidi khususnya Phonska, kenapa diangkut ke Kabupaten Palas,” katanya.

Terkait asus penggelapan pupuk bersubsidi ini, Polres Palas akan berkoordinasi dengan Komisi Pengawasan Pupuk Pestisida(KP3) Palas dan Dinas Pertanian Palas serta pihak terkait lainnya.

“Atas perbuatan penggelapan pupuk bersubsidi tersebut, sopir truk MAS ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 6 ayat(1) huruf b UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi,” pungkasnya.

Sumber : Metrodaily

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *