Kejari Tapanuli Selatan Musnahkan Barang Bukti
http://www.kiispadangsidimpuan.com
TAPSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupten Tapanuli Selatan kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan ganja beserta barang bukti tindak pidana umum lainnya perkara yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkrachat).
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Halaman Kantor Baru Kejari Tapanuli Selatan, Kecamatan Sipirok, Rabu (20/11).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Muhammad Indra Muda Nasution, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Jaksa adalah eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana.
Tidak hanya eksekusi pidana badan saja namun juga eksekusi terhadap barang bukti atau barang rampasan yang terdapat dalam amar putusan pengadilan tersebut, antara lain dikembalikan kepada pemilik atau dirampas untuk negara (dilelang) atau dirampas untuk dimusnahkan dengan cara melakukan pemusnahan terhadap barang bukti seperti yang digelar saat ini.
“Pemusnahan barang bukti ini diatur berdasarkan Pasal 46 ayat (2) KUHAP serta putusan pengadilan tingkat akhir,” jelas Kajari Tapsel Muhammad Indra Muda Nasution.
Sementara Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tapsel, Fernandus Damanik, dalam laporannya menjelaskan, adapun kegiatan pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan pada hari ini adalah merupakan agenda rutin yang dilaksanakan untuk yang kedua kalinya pada tahun anggaran 2024 untuk barang bukti periode bulan Juli 2024 s.d November 2024.
“Adapun tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab khususnya barang bukti tindak pidana narkotika, karena terbatasnya ruang penyimpanan barang bukti,” sebutnya
“Dan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk eksekusi berkas perkara secara tuntas, tidak hanya eksekusi terkait pidana badannya saja melainkan juga eksekusi terhadap barang bukti yang terkait dengan tindak pidana tersebut, agar tercipta kepastian hukum ditengah tengah masyarakat,” pungkas Fernandus.
Adapun barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan oleh Kejari Tapsel kali ini berasal dari 6 jenis perkara, terdiri tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 16 perkara dengan total jumlah barang bukti seberat 22,78 gram, tindak pidana Narkotika jenis ganja sebanyak 3 perkara dengan total jumlah barang bukti seberat 562,09 gram.
Kemudian tindak pidana penganiayaan sebanyak 4 perkara dengan barang bukti baju kaos lengan pendek, pecahan gelas kaca,batu kali dan pisau, tindak pidana perlindungan anak 3 perkara, barang bukti berupa kain sarung, baju lengan panjang ,rok panjang dan jilbab, tindak pidana KDRT sebanyak 1 perkara barang bukti berupa besi bulat dan terakhir tindak pidana kekerasan terhadap orang/barang sebanyak 1 perkara dengan barang bukti berupa potongan kayu, batu, pot bunga plastik dan flasdisk.
Pantauan awak media, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, namun barang bukti seperti narkotika (sabu) dan ganja dimusnahkan dengan cara diblender dengan air setelah diblender langsung dibuang.
Tampak dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti Ketua PN Padangsidimpuan, Kapolres Tapsel diwakili Kasat Resnarkoba AKP Ivan Roberth Sitompul, Kepala BNN Tapsel, Syahran, Kadis Kesehatan Tapsel dr.Rudi Iskandar, Kepala Rutan kelas II B Sipirok, Muslim Surbakti, Amd.IP.SH., Pemuka Agama Ustadz H.Akhirul Pane, dan Sintua Rudolf Hutagalung. Para Kasi/Kasubag Bin Kejari Tapsel, Para staf Kejari Tapsel, awak media serta undangan lainnya.
Sumber : Metrodaily